Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka
Empat Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi. ©2021 Merdeka.com

Polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara polisi terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sementara ini disimpulkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah tiga sipir berinisial RU, S dan Y. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah seorang warga binaan berinisial JMN dan dua pegawai lapas berinisial PBB dan RS. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kebakaran dengan ancaman penjara lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

"Rekan-rekan sekalian menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya.Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Menurut Tubagus, penyidik sejauh ini tak menemukan pelanggar pidana yang dilakukan oleh Kalapas Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.

Namun, bukan berarti Kalapas Tangerang lolos dari jerat hukum. Tubagus kemudian berbicara soal perkembangan penyidikan.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.

Tubagus mengatakan, penyidik ke depan menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 1 Oktober 2021.

"Kita sudah mengagendakan permeriksaan tersangka pada Jumat besok. Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," ucap dia.

Adapun salah satunya tersangka yang dimintai keterangan adalah RS selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," terang dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi