Polisi Masih Sulit Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Masih Sulit Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang. ©2021 Merdeka.com

Polisi masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama. Ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik.

"Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.

"Itu konsumsi penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tida direspon oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.



Menurut dia, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.



Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.



Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.



"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.



Polri menyebut sudah meminta permohonan esktradisi kepada Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.



Hal ini merupakan hasil dari pembahasan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.



Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menerangkan, selain permohonan esktradisi, juga berkoordinasi dengan central authority Eropa.



Adapun yang dihubungi adalah pihak Jerman dan Belanda untuk menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang.



"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan kebradaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," Kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi