Deru mesin ekskavator terdengar sejak pagi. Membuat bising di Kampung Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Alat berat itu sedang membabat hutan. Pohon ditumbangkan satu per satu. Terus melebar hingga terlihat lapang. Bersiap disulap untuk pembangunan.
Aktivitas ekskavator terlihat dari sebuah rumah. Lokasinya di atas bukit. Jaraknya hanya beberapa ratus meter dari lokasi ekskavator. Rumah itu begitu asri. Beragam pepohonan tertanam. Suasana terasa sejuk. Di balik keindahan, rumah itu justru menunggu giliran diratakan.
Kediaman asri itu milik Rocky Gerung. Seorang filsuf, akademisi dan intelektual Indonesia yang kerap melontarkan kritik tajam untuk pemerintah.
Seperti tidak tampak kekhawatiran. Rocky justru asyik menyambut para kolega. Mereka berdiskusi sambil diselingi tawa canda. Tamu pun silih berganti berdatangan. Di antara para tamu bahkan merupakan tokoh nasional.
Sebut saja Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, hingga mantan Presiden PKS Sohibul Iman. Mereka mendatangi kediaman Rocky Gerung. Berbincang santai, beramahtamah menjalin silaturahmi.
Kedatangan mereka bertujuan memberi dukungan. Belasan tahun Rocky tinggal di atas bukit, tentu mereka memiliki segudang cerita. Rocky pun banyak mendapat pembelaan. Mendorong agar mantan pengajar di Universitas Indonesia itu tetap bertahan. Jalan itu pun yang kini sedang diambil Rocky.
"Ini bukan soal saya, ada 6.000 warga yang mengalami nasib yang sama," ujar Rocky menjelaskan.
Dalam sengketa lahan, Rocky dan banyak warga Bojong Koneng harus berhadapan dengan PT Sentul City. Perusahaan properti ini mengklaim mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an. Ini dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 hektare. Kemudian pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai 2013.
Setahun sebelum masa berlaku habis, PT Sentul City melakukan pemecahan dan perpanjangan HGB di lahan itu. Salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang di dalamnya sekitar 800 meter persegi diklaim dikuasi Rocky Gerung.
Eksekusi lahan sengketa di Bojong Koneng ©2021 Merdeka.com/Henry (Magang)
Sementara, Rocky mengaku membeli oper alih garapan seseorang bernama H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Jual beli itu disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Dalam surat tersebut juga ditandatangani pihak kelurahan Bojong Koneng.
Menanti Kejelasan
Sengketa lahan dengan PT Sentul City begitu berbelit. Kondisi saat ini dianggap menjadi kabur dari inti persoalan. Begitu sekiranya dirasakan Yadi, warga kampung Bojong Koneng.
Semua pihak kini mengadu kebenaran. Ada juga warga yang menyerah karena ditunjukkan bukti kepemilikan dari PT Sentul City. Diakui Yadi, perusahaan tersebut memang mengirim somasi ke beberapa warga untuk segera meninggalkan lokasi.
"Di situ ada sebagian warga yang rela lahannya di-ekskavator dan ada juga yang melawan," kata Yadi kepada merdeka.com.
Tawaran saling menguntungkan ditawarkan PT Sentul City. Terutama kepada Rocky Gerung. Bila tawaran ini tidak diterima, perusahaan bersedia menempuh jalur hukum guna menyelesaikan masalah.
Sejauh ini PT Sentul City mengaku sudah 105 pemilik bangunan disomasi. Sebanyak 69 pemilik bangunan mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerja sama sewa pakai. Kemudian terdapat 23 pemilik bangunan minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata dengan tanah. Tersisa 6 pemilik bangunan masih mengklaim lahan dan melakukan perlawanan.
"Bila beliau berkenan dengan konsep kerjasama ini, kalau tidak, ya upaya hukum," jelas Kepala Departemen Legal PT Sentul City Faisal Farhan.
Advertisement
Eksekusi lahan sengketa di Bojong Koneng ©2021 Merdeka.com/Henry (Magang)
Rocky memang diminta untuk angkat kaki dari kediamannya. PT Sentul City memberinya waktu 7x24 jam. Hingga kini Rocky dan banyak warga memilih melawan. Melakukan somasi. Bahkan melaporkan Sentul City ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Badan Pertanahan Negara (BPN) pun mencoba menengahi. Menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah sengketa lahan di pengadilan. Termasuk mengingatkan kepada PT Sentul City agar mengutamakan proses hukum dalam melakukan eksekusi lahan sengketa.
"Tidak boleh bertindak sepihak. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP," kata Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.
Reporter Magang: Henry Hairlangga Hariyanto dan Fikri Nur Fauzi