Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan tidak ada standar kontrak kerja bagi perawat di daerah konflik. Dengan demikian, penanggung jawab beserta kompensasi atas keselamatan perawat selama berada di daerah konflik tidak jelas.
"Kalau terjadi hal-hal seperti ini pun kita enggak jelas apa yang mereka dapat, kompensasi apa, perhatian apa itu juga belum kita dapatkan," ucap Harif dalam diskusi, Sabtu (25/9).
Harif menuturkan, untuk perawat meninggal akibat Covid-19 sudah jelas akan mendapatkan santunan atau kompensasi dari tugasnya. Sementara perawat gugur di daerah konflik masih sumir mengenai dana santunannya.
"Informasinya seperti apa kalau misalnya masa pandemi kan sudah ada yang meninggal dapat santunan kalau mereka tidak dapat," tegasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk perawat di Kiwirok, kontrak kerja yang dipegang perawat di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kiwirok. Untuk itu, ia berharap pemerintah setempat turut menjamin keselamatan dan keamanan para perawat yang bertugas di sana.
Harif bersama organisasi profesi pun berencana melaporkan peristiwa teror terhadap tenaga medis dan masyarakat sipil di Kiwirok, Pegunungan Tengah Papua, ke kancah internasional.
Rencana ini berdasarkan rekomendasi Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Kami juga nanti dengan organisasi profesi yang lain untuk menindaklanjuti saran Pak Taufan kita akan ke internasional," ucapnya.
Harif menuturkan, rekomendasi disampaikan Taufan saat pengurus PPNI dan beberapa organisasi profesi berkunjung ke Komnas HAM untuk berdiskusi mengenai kondisi teror yang terjadi di Kiwirok.
Harif berharap kejadian di Kiwirok tidak hanya sebatas kejahatan kriminal biasa. Harapan itu disampaikan lantaran ia dan beberapa organisasi profesi mengaku khawatir dengan pelabelan kelompok tersebut yang disebut sebagai kelompok bersenjata, bukan sebagai kelompok teroris.
"Kami mau konsultasi apakah ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak karena positioning KKB ini kan kriminal, kelompok kriminal artinya nanti tergolong kejahatan biasa kalau tergolong kejahatan biasa jangan-jangan ini nanti akan biasa terjadi makanya kami konsultasi bagaimana kiranya ini masuk dalam sebuah skenario pelanggaran HAM," harap Harif.