Mantan Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi bebas dari Lapas Kelas IIA Serang. Iman divonis bersalah dalam kasus suap izin Analisis Dampak Lingkungan Pembangunan (Amdal) Transmart Cilegon 2017 silam.
Berdasarkan pantauan, suasana di Lapas Kelas IIA Serang sejak pukul 08.00 WIB, Kamis (23/9) dipenuhi seratusan kerabat dan kolega Iman. Area parkir Lapas yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang-Serang itu penuh.
Saat keluar pintu Lapas, Iman disambut teriakan takbir oleh penjemputnya. Sebelum meninggalkan lapas, Iman bersama keluarga dan koleganya melakukan doa bersama.
"Alhamdulillah bersyukur, sehabis ini kita langsung ziarah," ujar iman singkat saat meninggalkan Lapas.
Iman Ariyadi dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta. Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Iman membuahkan hasil dan Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Dalam persidangan, Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.