Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan izin pembukaan tempat hiburan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuka tempat hiburan di tengah kebijakan PPKM Level 3 di wilayahnya.
"Kalau level 3, berarti (tempat hiburan) belum boleh," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (8/9).
Melihat kondisi kasus Covid 19 di Kota Bekasi yang sudah melandai, Rahmat meminta kelonggaran untuk menambah aktivitas perekonomian yang dibuka. Sebab, pihaknya dalam mencari pendapatan daerah mengandalkan jasa dan perdagangan.
"Sekarang memang mal sudah bisa dibuka tapi terbatas. Tempat hiburan belum. Ini bukan persoalan tenaga kerja saja, tapi pada potensi potensi pendapatan pajak," ucap Rahmat Effendi.
Hasil evaluasi terkini, kata dia, kasus aktif Covid 19 yang sedang isolasi mandiri maupun perawatan hanya 273, sehingga bed occupancy rate tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit hanya 8,68 persen.
Ia juga melaporkan hasil pemetaan wilayah, dimana zona hijau sudah mencapai 98,77 persen, sedangkan zona kuning 1,23 persen. Tidak ada zona merah maupun oranye. Adapun kesembuhan sudah mencapai 98,36 persen. Sedangkan capaian vaksinasi sudah 61,26 persen.
"Kami akan bersurat, kita berupaya membuka kran ekonomi. Kalau kita rem terus ini ekonominya, nanti di akhir Desember khawatir banyak belanja enggak bisa subsidi," ucap Rahmat Effendi.