Kemendikbudristek telah menetapkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 dapat menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Ternyata kebijakan ini disambut baik oleh oleh para pemangku kepentingan. PTM di level PPKM 1-3 sudah harus dijalankan demi mutu pendidikan di Tanah Air.
"Risiko learning loss anak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Menurutnya, risiko ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, pemulihan learning loss bisa memakan waktu hingga 9 tahun.
Karenanya, lanjut Johnny, pemerintah merespon cepat kebutuhan penanganan ini dengan mengakselerasi PTM secara terbatas demi kualitas pembelajaran anak Indonesia. Meski demikian, Menkominfo mengingatkan, sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas.
"Sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi," tuturnya.
Bagaimana pun, Menkominfo menegaskan, keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menggencarkan vaksinasi bagi guru dan pelajar.
Selain Menkominfo, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, PTM terbatas begitu diperlukan lantaran sejumlah hal. Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah kekhawatiran semakin besarnya learning loss.
"Pertama learning loss sudah terjadi, ini risiko yang sedang terjadi, karena itu pemerintah dalam posisi kenapa harus PTM, memang sudah terjadi learning loss. Kenapa learning loss terjadi? Karena PJJ hanya efektif rata-rata 30 sampai 35 persen. Padahal sudah diintervensi pulsanya (kuota internet), sudah dilakukan adaptasi kurikulum dan seterusnya, tapi tetap saja hanya efektif 30 persen dan ini sudah berjalan 1,5 tahun," jelas Huda dalam sebuah acara di Kompleks DPR RI.
Alasan kedua adalah adanya fakta anak-anak yang mestinya menjadi siswa, namun lantaran PJJ mereka justru jadi pekerja kasar. Hal ini karena terpaan pandemi yang membuat ekonomi orang tua mereka tercekik, sehingga membuat mereka berinisiatif meringankan beban orang tuanya.
"Kedua adalah sudah banyak anak-anak kita yang berubah profesi, berubah status dari siswa menjadi pekerja kasar serabutan, membantu kesulitan keuangan orang tuanya. (Jumlahnya) besar sekali, kalau nggak secepatnya kembali ke sekolah, mereka berarti putus sekolah," tegas Huda.
Cegah Pernikahan Dini
Di samping itu, menurut anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, PJJ membuat anak-anak terjerat pernikahan dini. Menurut Huda, angkanya cukup besar.
"Hasil survei KPAI mengonfirmasi cukup tinggi, PJJ bareng sama temannya di satu rumah, orang tuanya nggak ada, lalu terjadi perilaku menyimpang dari anak-anak didik kita. Gak mau risiko, akhirnya dilaksanakan pernikahan dini," sebut Huda.
Pendidikan selama pandemi juga membuat angka orang tua yang menyekolahkan anaknya menurun. Hal itu didapati dari data tahun ajaran baru 2020 lalu.
"Hasil evaluasi dari Kemendikbud mengalami penurunan cukup drastis, alasannya kira-kira banyak, tidak hanya soal ekonomi, karena mungkin anaknya juga sudah nggak mau lagi melanjutkan sekolah karena sudah nyaman di rumah," ucapnya.
Huda menerangkan, anak-anak dari keluarga menengah ke bawah justru tak terurus oleh orang tuanya di rumah.
"Kita membayangkan PTM ini bisa mengurangi suasana yang terjadi, terutama rumah tangga orang tua siswa yang nggak bisa mengurus anaknya karena faktor ekonomi," pungkasnya.
Advertisement
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Menurut Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Hendarman mengatakan ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
"Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," ujarnya.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.