Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Lebak Banten Ditangkap Polisi

Pelaku tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Satu paket plastik barang haram itu dijual sebesar Rp100 ribu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Lebak Banten Ditangkap Polisi
borgol. shutterstock

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MR (20). Pria itu diamankan pada Sabtu (4/9) di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.

Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, mahasiswa itu diamankan karena diduga telah mengedarkan tembakau gorila atau tembakau sintetis.

"Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram" kata ilman kepada wartawan, Selasa (7/9).

"Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan, pelaku MR ditangkap di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," sambungnya.

Ilman menyebut, terduga pelaku tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Satu paket plastik barang haram itu dijual sebesar Rp100 ribu.

"Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp100.000 kepada pembeli," sebutnya.

Selain itu, dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas seperti 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung type A5S warna silver.

"Barang bukti berhasil diamankan ketika petugas melakukan penggeledahan badan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, MR disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk memakai narkoba.

"Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba. Karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa," tutup Jajang.

Rekomendasi