Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Dia baru ditahan hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2018.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penundaan penahanan terhadap Andririni selama ini lantaran banyaknya kasus mangkrak di lembaga antirasuah.
"Ini sebenarnya tidak lama dari RJ Lino, kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa overload dari kasus-kasus yang ada, yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (3/9).
Karyoto mengatakan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak. Dia memastikan pihaknya tak akan melupakan kasus-kasus yang belum diselesaikan tim penyidik.
KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus-kasus itu."Kalau kita mengerjakan yang satu tahun saja enggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," jelas Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan Andririni Yaktiningsasi (AY), pihak swasta (psikolog) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017. Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini KPK menjerat dua tersangka, yakni Andririni dan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Djoko sendiri sudah menjalani pidana dalam perkara ini. Pengadilan Tipikor memvonis Djoko 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu Djoko memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. Ada pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 1 % dari nilai kontrak. Sementara itu Andririni menerima fee 85 % dari nilai kontrak.
Selain itu, diduga ada pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang pun direkayasa sedemikian rupa.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Fachrur Rozie.