Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/9).
Saksi yang dihadirkan yakni: Hikmawati, istri terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, dan sopir Nurdin Abdullah bernama Husain.
Hikmawati mengaku suaminya membawa pulang dan menyimpan koper dan ransel di rumah dinasnya. Belakangan dia mengetahui keduanya berisi uang suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
Dalam kesaksiannya, Hikmawati mengaku melihat koper dan ransel itu dibawa pulang ke rumah dinas suaminya di Jalan Letjen Hertasning Makassar sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, perempuan ini awalnya mengaku tidak mengetahui isi koper dan ransel itu.
"Saya lihat suami saya bawa koper Yang Mulia, cuma tidak tahu kalau itu isinya uang. Saya pikir suami saya mau pergi ke daerah," ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino.
Hikmawati mengaku dirinya baru mengetahui jika koper dan ransel itu berisi uang suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah saat KPK melakukan OTT dan mendatangi rumah dinasnya pada Jumat (26/2).
"Saat KPK datang, saya di kamar dan sudah mau tidur. Saya dengar samar-samar KPK menginterogasi suami saya dan menanyakan soal koper," ungkapnya.
Setelah itu, Edy Rahmat dibawa penyidik KPK bersama koper yang berisi uang suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah. Usai OTT terhadap suaminya tersebut, dirinya membereskan rumah dinas tersebut untuk pindah.
"Saat itu saya temukan tas ransel di kamar sebelah. Sempat saya hitung uangnya sekitar Rp500 juta yang diikat per Rp100 juta," bebernya.
Ia mengaku sempat membawa ransel berisi uang itu saat pindah ke rumah kerabatnya di Kabupaten Gowa. Uang tersebut baru disita oleh KPK pada 1 Maret 2021.
"Penyidik KPK datang menyita uang Rp500 juta. Kalau tidak salah tanggal 1 Maret diambil KPK Yang Mulia," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan, keterangan kedua saksi yang dihadirkan belum terkait dengan kliennya. Ia menegaskan keterangan saksi saat persidangan tidak ada menyebut bahwa uang gratifikasi dari terpidana Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
"Dari keterangan kedua saksi belum ada terkait mengenai Pak Nurdin. Jadi tidak ada satu pun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi menjelaskan dana tersebut diperuntukkan untuk Pak Nurdin Abdullah," sebutnya.