Pemprov Bali Segera Sesuaikan Biaya Rapid Antigen Maksimal Rp99 Ribu

Dia mengungkapkan, pengawasan penerapan biaya RDT antigen ini akan dilakukan aparatur di tingkat kabupaten dan kota. Terkait pelanggaran, Pemprov Bali belum akan memberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pemprov Bali Segera Sesuaikan Biaya Rapid Antigen Maksimal Rp99 Ribu
Antisipasi Covid-19 di Terminal Kampung Rambutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan penyesuaian biaya Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, di mana biaya RDT antigen hanya Rp99 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, tarif tersebut akan segera diberlakukan dan diikuti oleh seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Bali.

"Segera diberlakukan, dan diikuti oleh semua faskes," katanya saat dihubungi, Kamis (2/9).

Dia mengungkapkan, pengawasan penerapan biaya RDT antigen ini akan dilakukan aparatur di tingkat kabupaten dan kota. Terkait pelanggaran, Pemprov Bali belum akan memberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan.

"Tidak harus (diberikan) sanksi. Tapi harganya harus sama maksimal Rp 99 ribu. Nanti semua perlahan pasti menyesuaikan," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru RDT antigen dari Rp. 250.000 menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 109 ribu di luar dua pulau tersebut.

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir.

Rekomendasi