Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit. Dia dihukum 2 tahun penjara.
Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sulistyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Sulistyono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ajay bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. JPU KPK menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Namun, majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," ucap hakim.
Putusan hakim itu direspons Ajay dengan menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan JPU KPK. Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.