Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi yang juga turun ke PPKM level 3 yaitu Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Sebagai aturan turunan, diterbitkan sejumlah acuaan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya yaitu pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial masih diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).
Sementara itu sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, dan komunikasi meliputi operator celular,pos, media terkait dengan penyebaran informasi ke masyarakat. Lalu perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dapat beroprasi dengan ketentuan.
"Kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administarasi guna mendukung oprasional. Sementara itu untuk pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor beroperasi dengan kapasitas 50 persen," dalam aturan tersebut.
Kemudian untuk esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen.
"Maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut.