Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga melaporkan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data gangguan Kamtibmas pada minggu ke-3 pada Bulan Agustus mengalami penurunan sebesar 42,22%, dibandingkan dengan Minggu Ke-2.
"Dimana mulai dari 15 sampai 22 Agustus 2021 telah terjadi 26 kasus tindak pidana. Hal ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada minggu ke-2 bulan Agustus 2021 sebesar 42,22% dimana pada minggu ke-2 telah terjadi 45 kasus tindak pidana menjadi 26 kasus pada minggu ke-3 bulan Agustus 2021," kata Shinto dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Shinto pun menyebut bahwa kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi pada wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 10 kasus. Namun hal ini jika dibandingkan dengan minggu ke-2 bulan Agustus 2021 hal ini mengalami penurunan sebesar 33.33%.
Sedangkan untuk daerah lainnya, berdasarkan laporan kejadian tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan ke Polda Banten 1 kasus, Polresta Tangerang 10 kasus, Polres Serang Kota 1 kasus, Polres Serang 5 kasus, Polres Cilegon 3 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus dan Polres Lebak 3 kasus tindak pidana.
"Penurunan ini bisa terjadi, karena langkah petugas senantiasa tingkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kamtibmas," ujar Shinto.
Pasalnya, Shinto menyatakan tugas menjaga keamanan ketertiban masyarakat bukanlah tanggung jawab polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen warga masyarakat.
"Untuk itu saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud," imbuhnya.