Mural Jokowi 404 Not Found Bukan Menghina, Tak Semua Orang Harus Suka dengan Jokowi

"UU untuk pencemaran nama baik? Bagi saya itu tidak ada. Sehingga bagi saya pembuatnya tidak bisa dipidana. Bahkan tindakan upaya mencoba kriminalisasi pelakunya justru merugikan presiden. Karena akan dibaca sebagai anti-kritik," katanya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mural Jokowi 404 Not Found Bukan Menghina, Tak Semua Orang Harus Suka dengan Jokowi
Mural Jokowi 404. ©2021 Merdeka.com

Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mempertanyakan mengapa sebuah mural Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found merupakan suatu pelecehan nama baik.

Menurutnya, muralis tersebut hanya menyuarakan atau mengekspresikan dirinya yang tidak menyukai Presiden Jokowi.

"Muralis itu bahwa dia orang yang tidak menyukai Jokowi ya betul. Tapi, apakah ekspresi ketidaksukaan terhadap Bapak Jokowi itu berarti penghinaan? Tidak sama. Tidak identik. Pendapat saya, saya tidak melihat itu sebagai suatu penghinaan," ujarnya saat dihubungi Merdeka, Jumat (20/8).

Ia mengatakan kritik memang tidak selalu benar, yang mengkritik bisa saja informasinya keliru. Lagi pula, menurutnya tidak semua orang harus menyukai Jokowi.

"Dari mana sikap merendahkannya? Dia adalah orang yang mengekspresikan pandangannya terhadap bapak Jokowi. Harus kita terima, tidak semua orang harus suka dengan Pak Jokowi."

Namun, hal yang menurutnya keliru adalah menyampaikan kritik maupun ekspresi dengan melakukan mural di dinding-dinding kota. Suatu kritik diletakan pada suatu mural di tempat publik kan jadi permanen maka itu dianggap salah.

"Saya kira saya juga tidak setuju bahwa kritik tersebut boleh dibuat dalam suatu bentuk mural yang permanen. Tapi kalau spanduk tidak apa-apa, kalau spanduk bisa dibawa, tapi kalau itu (mural) kan jadi permanen di tempat publik. Tidak semua orang boleh mengisi dinding tersebut semau kita. Sebaiknya tempat publik sifatnya netral. Tidak ada keberpihakan kepada siapapun," ujarnya.

Lebih lanjut, jika kasus ini dilanjutkan, ia mengatakan tidak ada Undang-undang yang bisa menjerat muralis tersebut. Baik dari undang- undang (UU) pencemaran nama baik hingga UU kriminalitas.

"UU untuk pencemaran nama baik? Bagi saya itu tidak ada. Sehingga bagi saya pembuatnya tidak bisa dipidana. Bahkan tindakan upaya mencoba kriminalisasi pelakunya justru merugikan presiden. Karena akan dibaca sebagai anti-kritik," katanya.

Sebagai informasi, mural bertuliskan Jokowi 404: Not Found di Batuceper, Tangerang viral di media sosial.

Aparat kepolisian bergegas menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural. Alasannya, karena presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

"Presiden memang simbol negara dan harus kita hormati. Inikan mengkritik Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Bukan sebagai kepala negara," ujarnya.

Reporter Magang: Leony Darmawan

Rekomendasi