Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-76, sebanyak 1.942 narapidana di Bali mendapatkan remisi, Selasa (17/8). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HHAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, remisi umum I diberikan kepada 1.906 orang narapidana dan remisi umum I atau langsung bebas diberikan kepada 36 orang narapidana.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya, adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," kata Jamaruli di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Dia menyebutkan, total narapidana di Bali yang mendapatkan remisi dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 berjumlah 1.942 orang dari 2.940 jumlah narapidana keseluruhan per hari ini.
Untuk syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kemudian, diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan keputusan Presiden Nomor 174, Tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham Nomor 3, Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
"Yaitu asimilasi, cuti mengunjungi keuarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," sebutnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa narapidana atau WBP yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan," katanya.