Eks Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Dia juga diminta untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap Rp7 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Sidang Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay Priatna. ©2021 Merdeka.com

Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M. Priatna dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Ia pun diminta untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap Rp7 miliar.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Berkas tuntutan disampaikan langsung oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha.

Ajay dinilai terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Hukuman tambahan lain adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama tujuh tahun penjara. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata jaksa KPK.

Disampaikan pula hal yang memberatkan, yakni tidak endukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Wali Kota Cimahi non aktif dari PDIP tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Dalam kasus tersebut, Jaksa KPK menyatakan Ajay harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih. Jumlah itu sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap.

"Sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang dieproleh sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay," tuturnya.

"Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," pungkasnya.

Rekomendasi