Gibran Soal Pembubaran Acara Resepsi Anggota DPR RI: Saya Mohon Aturan Dipatuhi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming meminta para pejabat negara agar mematuhi aturan PPKM Level 4 yang masih berlangsung.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Gibran Soal Pembubaran Acara Resepsi Anggota DPR RI: Saya Mohon Aturan Dipatuhi
Dibilang Lumpuh Total Reaksi Gibran Bikin Salut. ©2021 Merdeka.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir pekan ini (7-8/8) ini membubarkan 8 acara pernikahan/pemberkatan yang dinilai melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Resepsi pernikahan di restoran dan hotel di Laweyan yang berhasil dicegah tersebut adalah pernikahan Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan Alfitra Salamm, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kegiatan yang mengundang sejumlah tamu penting itu sedianya dihelat pada Sabtu (7/8) malam.

“Dua hari terakhir, Sabtu dan Minggu kemarin ada 8 acara pernikahan yang kami bubarkan personel Satpol PP. 5 di hotel maupun atau restoran, 3 di rumah warga,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Senin (9/8).

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming meminta para pejabat negara agar mematuhi aturan PPKM Level 4 yang masih berlangsung.

"Saya mohon aturan yang sudah ada agar dipatuhi. Kita menahan diri dulu karena masih pandemi," ujarnya di Balai Kota, Senin (9/8).

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Solo, dikatakannya, melarang adanya acara resepsi. Ia pun mengimbau pada pejabat untuk menahan diri dulu.

"SE Wali Kota Solo belum boleh adakan acara resepsi. Jadi harus dipatuhi," tegasnya.

Gibran mengaku Satpol PP sudah melakukan klarifikasi pada anggota DPR RI tersebut. Mereka kooperatif dengan menggeser acara pernikahan ke KUA setempat.

"Saya meminta pada pejabat untuk bisa menahan diri dan mematuhi aturan PPKM Level 4. Yang penting tidak ada kerumunan," pungkas dia.

Ungkapan senada disampaikanWakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Ia menyayangkan adanya anggota DPR RI yang nekat menggelar acara resepsi di tengah pandemi PPKM Level 4 di Solo.

Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo acara resepsi dilarang.

"Teguran berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan PPKM Level 4, tidak peduli mereka pejabat. Justru pejabat harus menjadi contoh baik bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia, acara resepsi pernikahan anggota DPR RI itu juga dihadiri banyak pejabat diantaranya termasuk menteri dan lainnya. Selsin itu acara juga mengundang banyak tamu pejabat dari luar kota.

"Kami sangat hormati siapapun pejabat yang datang ke Solo. Tapi siapapun tidak boleh menyelenggarakan (resepsi), kita nikah saja dibatasi," tandasnya.

Rekomendasi