Wakil Rektor Unand Sebut Rumah Dinas Dosen Dibongkar untuk Rusun ASN

Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) Prof Wirsma Arif Harahap mengatakan, pembongkaran rumah dinas dosen ditujukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu rumah tinggal aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, diperlukan revitalisasi perumahan ASN yang saat ini dihuni oleh dosen Unand.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Wakil Rektor Unand Sebut Rumah Dinas Dosen Dibongkar untuk Rusun ASN
Ilustrasi pembongkaran. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) Prof Wirsma Arif Harahap mengatakan, pembongkaran rumah dinas dosen ditujukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu rumah tinggal aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, diperlukan revitalisasi perumahan ASN yang saat ini dihuni oleh dosen Unand.

"Untuk ditingkatkan menjadi rusun ASN yang lebih representatif. Karena itu, Rektor Universitas Andalas telah mengusulkan pembangunan Rusun ASN kepada Kementerian PUPR pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 telah mendapatkan realisasinya," kata Wirsma kepada wartawan, Padang, Selasa (3/8).

Kemudian melalui Keputusan Rektor Unand No 1336 tahun 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan RUSUN ASN tersebut berada pada lokasi perumahan dosen saat ini, dan kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No. B/44 tanggal 20 April 2021 hal Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.

Dengan beberapa pertimbangan, dia menyebut, Rektor Unand memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 tahun 2021 dalam poin ketiga Terhadap Penghuni Rumah Negara.

"Saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021. Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Universitas Andalas," jelas Wirsma.

Pihaknya pun mengaku telah menyurati dan memberikan keputusan Rektor itu dalam bentuk surat kepada Zuldenis.

"Jadi, (menurut saya) sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya," tegasnya.

Selain itu, dikatakannya, pihak Rektorat juga telah memberikan kesempatan berdialog dengan berkomunkasi dengan yang bersangkutan, termasuk seluruh penghuni perumahan dosen tersebut.

"Sudah dua kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil," pungkas Wirsma.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unand Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.

Zuldesni mengatakan, laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Kompleks Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata Zuldesni kepada wartawan di Padang, Minggu (1/8). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Pihaknya telah mengajukan keberatan dan diupayakan ke pimpinan kampus namun tidak menemukan titik temu.

Rekomendasi