5 Pelaku Penyiraman Air Keras di Medan Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Pemerasan

Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan bernama Persada Bhayangkara Sembiring di Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan lima tersangka yang terlibat kasus telah ditangkap.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
5 Pelaku Penyiraman Air Keras di Medan Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Pemerasan
borgol. shutterstock

Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan bernama Persada Bhayangkara Sembiring di Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan lima tersangka yang terlibat kasus telah ditangkap.

Lima tersangka itu yakni Heri Sanjaya, Sempurna Sembiring, Usman Agus, Narkis, dan Iskandar Indra Buana. "Tersangka yang diamankan ada lima," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Riko menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus penyiraman terhadap pria yang mengaku sebagai wartawan. Eksekutor penyiraman air keras terhadap korbannya, yakni Usman Agus dan Narkis.

"Dijanjikan Rp13 juta. Tapi masing-masing eksekutor masih (dibayar) Rp 1,5 juta," ungkap Riko.

Kasus ini berawal saat korban bernama Persada yang mengaku sebagai wartawan memeras pemilik usaha gelanggang permainan mesin, yakni Sempurna, untuk memberikan jatah bulanan kepadanya. Jika tidak diberikan sejumlah uang, korban mengancam akan menyebarkan berita tentang usaha gelanggang permainan yang melanggar protokol kesehatan milik Sempurna.

Pemilik usaha gelanggang permainan mesin menuruti permintaan dari korban. Persada dijanjikan akan diberikan uang oleh Sempurna setiap tanggal 21 .

"Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp2 juta dan Rp4 juta per bulan," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Kemudian di Juli 2021, Sempurna mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu memberikan uang sesuai perjanjian dengan Persada. Pada 21 Juli 2021, pria itu menagih uang yang telah disepakati dengan Sempurna.

Namun, Sempurna belum bisa memberikan uang kepada Persada. Dia pun memiliki niat untuk memberikan pelajaran terhadap korban.

"Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam WhatsApp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan," jelas Riko.

Riko melanjutkan, Persada kembali menagih uang jatah bulanan yang belum diberikan Sempurna pada Sabtu (24/7). Dia pun berencana memberikan pelajaran kepada korban dan menyuruh Heri untuk mencari orang untuk melakukannya.

Saat itu, Heri dan sopirnya yakni Iskandar Indra Buana menemui eksekutor penyiraman air keras, yakni Usman Agus dan Narkis. Kesepakatan pun terjadi di antara mereka untuk memberikan pelajaran terhadap Persada dan akan diberi imbalan Rp13 juta. Kemudian, Usman Agus dan Narkis membeli cairan air keras.

Selanjutnya, Heri dan korban membuat janji untuk bertemu di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/7). Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB korban menyampaikan kepada Heri bahwa dirinya telah sampai di lokasi.

"Kemudian, Heri yang sedang berada di poskonya menunjukkan foto korban kepada Usman Agus dan Narkis. Lalu, keduanya menuju ke lokasi. Selanjutnya, Narkis menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban," pungkas Riko.

Atas penyiraman air keras itu korban mengalami luka pada bagian wajahnya. Kemudian, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Heri Sanjaya, Sempurna Sembiring, Usman Agus, Narkis, dan Iskandar Indra Buana. Polisi masih mencari orang yang menjual cairan air keras tersebut berinisial S.

Rekomendasi