Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap penyebab kelangkaan obat-obatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah.Salah satu yang diduga menjadi pemicu yakni harga modal apotek jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Kita terus selidiki alur dari hulu ke hilir seperti apa. Kita harus cari pemecahannya. Sebab, kita indikasikan banyaknya obat dibeli oknum-oknum, dijual online, meski harga lebih tinggi dari apotek. Jadi inilah permasalahan di daerah, sehingga apotek tidak bisa membeli," kata Kepala Kejati (Kajati) Jateng Priyanto di Semarang, Kamis (22/7).
Dia mencontohkan harga tertinggi obat Azithromycin yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya Rp1.700 per tablet tapi dijual kepada apotek dengan harga Rp18.400 per tablet. Perbedaan dengan HET itulah yang membuat sejumlah apotek di Jateng menjadi takut belanja obat-obat Covid-19.
"Jadi apotek tidak bisa membeli. Mereka takut dianggap menggelembungkan harga karena tidak sesuai HET. Ini yang terjadi," ungkapnya.
Persoalan ini menjadi penyebab kekosongan obat Covid-19 selama masa PPKM Darurat di seluruh apotek. Bahkan suplemen vitamin pun sulit ditemukan di Jateng.
"Hasil evaluasi kita, stok obat Covid-19 di hampir semua apotek di Jateng menipis dan banyak kosong. seperi obat Favipiravir, Azithromycin infus dan tablet. Bahkan vitamin-vitamin suplemen, seperti Imboost, saja kosong," tandas Priyanto.