Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, setiap pengendara yang hendak keluar Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek (Japek) harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Persyaratan ini diwajibkan dalam pembatasan dan pengendalian yang dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Japek arah Cikampek sejak 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang.
"Iya, harus menunjukkan STRP," kata Istiono saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan STRP serta tidak masuk dalam kategori esensial-kritikal bakal diperintahkan putar balik.
"Bakal diputar balik," tegasnya.
Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.
"Syarat sesuai SE Menhub 43 dan 49," jelas Rudi.
Nantinya, setiap kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta bakal disekat terlebih dahulu di Palimanan. Di check point itu, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.
"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas izin dari Kepolisian memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek selama libur Iduladha.
General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol, khususnya di ruas Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7).
Taufik juga menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, nakes, serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.
Selain itu, kata Taufik, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas izin dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melanjutkan perjalanan.
Hal itu tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Menteri Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
"Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat, perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).