Kasat reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengatakan, buronan bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18), pelaku pengeroyok polisi Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, adalah residivis kasus pengeroyokan. Menurut Achmad, Penyok pernah dibui pada tahun 2019 akibat kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa.
"Iya betul yang bersangkutan ternyata mantan narapidana, residivis pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," kata Achmad saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Achmad menambahkan, Penyok berhasil diamankan setelah buron selama sepekan. Buron kabur usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi saat aksi balap liarnya coba dibubarkan.
"Yang bersangkutan melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis pekan yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan kita amankan di wilayah Sunter, Jakarta Utara," jelas Achmad.
Atas perbuatannya, Penyok dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap delapan remaja dalam kasus terkait. Setelah pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan satu orang buron.
"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Azis, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com