Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) dari mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Lantaran, hakim menilai Rohadi sebagai pelaku utama yang dimana jadi faktor dikecualikan sebagai JC.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, jika Rohadi tak termasuk dalam SE tersebut syarat memperoleh JC kepada terdakwa yang tidak boleh dianggap sebagai pelaku utama.
"Menimbang setelah mencermati secara saksama terhadap fakta pidana khusus ini yang terungkap di sidang, tidak ada pelaku utama lainnya kecuali hanya Terdakwa saja," kata Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi saat sidang di PN, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
Hal itu dikarenakan, lanjut Albertus, hal lainnya hanya terbukti sebagai keadaan penyerta yang dalam konteks ini majelis hakim telah memutuskan terdakwa terbukti dakwaan 1 subsider sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," sebut Albertus.
Sebelumnya, Rohadi telah divonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi atas kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Albertus Usada saat sidang, di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan hal-hal keadaan yang memberatkan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
"Sementara keadaan yang meringankan terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan, terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata Albertus.
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua, dakwaan Ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat.
Sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 11 Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut, tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," kata Albertus.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak Rohadi yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan menerima vonis tersebut.
"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak penuntut umum dari KPK menyatakan masih pikir-pikir berdasarkan ketentuan perundangan hukum acara berlaku tujuh hari," pungkas Albertus.