28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu

"Jika tak mau membayar denda, kita berikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan memungut sampah. Berdasarkan putusan persidangan," jelas Wira.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu
Kajari Tangerang I Dewa Gede Wirajana. ©2021 Merdeka.com

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mulai melakukan persidangan di tempat, kepada sejumlah pelanggar PPKM darurat di Kota Tangerang. Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP berkeliling melakukan operasi penegakan PPKM Darurat di kawasan sekitar Pasat Lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7).

Dari pantauan di lokasi, pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Pasar Lama itu, didominasi oleh pelaku usaha kecil/pedagang kaki lima (pkl) yang menyiapkan hidangan di tempat serta individu-individu yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Ada 28 orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan harus membayar denda bervariasi mulai yang terkecil Rp 50 ribu sampai yang terbesar Rp 200 ribu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di Pasar Lama, Jumat (9/7).

Wira menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan sanksi denda yang dibayarkan pelanggar dalam operasi PPKM Darurat itu, akan disetorkan ke kas negara.

"Jika tak mau membayar denda, kita berikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan memungut sampah. Berdasarkan putusan persidangan," jelas Wira didampingi Kasi Pidum Dapot Dariarma.

Sebelumnya, wakil wali kota Sachrudin sempat menutup kawasan PKL Pasar Lama, karena dianggap sulit menerapkan PPKM Darurat. Karena banyak menyediakan layanan makan di tempat.

“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kajari Kota Tangerang.

Wira menegaskan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, digelar sampai masa berakhirnya PPKM Darurat dilaksanakan atau pada 20 Juli 2021.

"Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," jelasnya.

Halaman
Rekomendasi