Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan sanksi berupa denda ke pemilik restoran yang viral di sosial media, karena diduga abai atau melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pengusaha restoran itu dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu atas kelalaiannya tersebut.
"Kita sudah panggil pemilik restoran tersebut, dan dilakukan pemeriksaan, dan kita berikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu karena telah melanggar Prokes Covid-19," kata Alfiadi di Padang, Senin (5/7).
Tidak hanya sanksi denda, pemilik restoran juga diminta untuk membuat surat pernyataan, agar kedepan mematuhi peraturan Prokes Covid-19 pada usahanya tersebut.
Dia menyebut, apabila restoran yang bersangkutan kedapatan melanggar kembali, akan diberikan sanksi dengan yang lebih besar mencapai Rp 15 juta.
"Jika melanggar lagi, akan ada sanksi yang lebih besar, berupa denda sebesar Rp 15 juta. Apabila melanggar lagi, untuk ketiga kalinya, akan diberlakukan sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB," lanjut Alfiadi.
Pihaknya mengimbau agar pihak manajemen restoran maupun tempat umum di Kota Padang mematuhi aturan Prokes Covid-19. "Apabila abai akan Prokes, siap-siap sanksi tegas menanti," tegas Alfiadi.
Sementara itu, sanksi yang diberikan Pemko Padang terhadap restoran itu buntut dari viralnya video seorang emak-emak (ibu) yang mengabadikan kerumuman pengunjung yang abai dengan Prokes Covid-19 pada salah satu restoran di Kota Padang.
Belakangan diketahui, ibu yang merekam video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut merupakan seorang yang tengah pulang kampung ke Padang. Perempuan berinisial Y (55) diketahui menetap di Jakarta.
Bahkan, pihak kepolisian sendiri juga telah memeriksa yang bersangkutan atas salah satu muatan ucapan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam video tersebut.