Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp3,1 Miliar

Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp3,1 Miliar
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri. ©ANTARA/Evarukdijati

Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menjawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Selasa (29/6).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Walaupun sudah berstatus tersangka, Dorinus belum ditahan. Penyidik masih menunggu persetujuan Mendagri. Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Fakhiri, tersangka akan langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, selain Dorinus dan SR, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan ada dana yang digunakan untuk biayai pilkada.

Rekomendasi