Kemendagri Sebut Tidak Ada Surat Resmi Penunjukan Plh Gubernur Papua

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan memberi penjelasan terkait polemik penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Dia menyatakan, tidak ada ada dokumen resmi yang dikeluarkan Kemendagri terkait penunjukan itu.

Muhammad Genantan Saputra
Kemendagri Sebut Tidak Ada Surat Resmi Penunjukan Plh Gubernur Papua
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. ©2020 Merdeka.com

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan memberi penjelasan terkait polemik penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Dia menyatakan, tidak ada ada dokumen resmi yang dikeluarkan Kemendagri terkait penunjukan itu.

"Sebenarnya tidak ada penunjukan Plh Gubernur karena tidak ada dokumen resminya, seperti SK atau dalam bentuk dokumen lainnya," katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Selasa (29/6).

Menurutnya, radiogram Dirjen Otonomi Daerah itu merupakan dokumen administrasi untuk mengingatkan sekretaris daerah (sekda) dalam kondisi di mana kepala daerah dan wakil kepala daerahnya tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Maka dari itu sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sesuai dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kaitannya dengan Provinsi Papua, saat ini Gubernur Lukas Enembe sedang dirawat (berhalangan sementara), kemudian Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia beberapa waktu lalu," ucapnya.

Dengan kondisi itu, kata Benni, dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada bulan Juli 2021, diperlukan dokumen persyaratan yang harus ditandatangani kepala daerah. Maka dalam hal ini, Sekda dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dapat menandatangani dokumen-dokumen persyaratan tersebut.

"Inilah yang diingatkan dan diarahkan oleh Kemendagri kepada pemda provinsi melalui radiogram Dirjen Otda, sebagai jawaban atas surat Sekda Provinsi yang menindaklanjuti surat KPPN Prov Papua," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Benny, Mendagri Tito Karnavian sudah mendengar kabar Gubernur Papua Lukas Enembe yang bakal mengadu ke Presiden Jokowi terkait penunjukan plh ini, karena dinilai tak sesuai prosedur. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua terkait hal itu.

"Bapak Mendagri merespons persoalan ini dengan serius, dan kemarin sudah menugaskan Kapuspen untuk berkoordinasi dengan Forkopimda, jajaran Pemda, dan elemen masyarakat lainnya di Jayapura," pungkasnya.

Rekomendasi