36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Terapkan Pembatasan Kerja

36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Terapkan Pembatasan Kerja. Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran.

Nanda Farikh Ibrahim
36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Terapkan Pembatasan Kerja
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/6/2021). Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi