Pub dan Karaoke di Sikka Dirazia, Polisi Temukan 16 Pekerja di Bawah Umur

Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT merazia beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Dari empat lokasi yang dirazia, petugas menemukan 16 pekerja yang masih berusia anak-anak atau di bawah 18 tahun.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Pub dan Karaoke di Sikka Dirazia, Polisi Temukan 16 Pekerja di Bawah Umur
Bocah korban eksploitasi. ©REUTERS/Darren Whiteside

Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT merazia beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Dari empat lokasi yang dirazia, petugas menemukan 16 pekerja yang masih berusia anak-anak atau di bawah 18 tahun.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, operasi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.

"Ada empat lokasi yang menjadi sasaran target operasi yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub SH. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang dan 16 orang merupakan anak di bawah umur," katanya, Rabu (16/6).

Operasi yang dipimpin Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Ricky Dailly ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang menyatakan bahwa tempat-tempat hiburan malam di seputaran Kota Maumere, Kabupaten Sikka, mempekerjakan anak-anak.

"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan," ujarnya

Saat ini kasus itu masih dalam proses penyidikan. "Pelaku usaha Pub yang mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Pasal 88 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," tutupnya.

Rekomendasi