Warga DKI Bakal Gugat Eks Mensos Juliari, Protes Terima Bansos Covid-19 Tak Layak

"Itu merupakan bentuk upaya dari korban yang dirampas oleh pejabat publik yang korup," ujarnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Warga DKI Bakal Gugat Eks Mensos Juliari, Protes Terima Bansos Covid-19 Tak Layak
Menteri Sosial Juliari Batubara. ©2020 Merdeka.com

Sejumlah warga sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 berencana akan menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juni 2021. Gugatan itu dimaksudkan untuk meminta ganti rugi atas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari.

Gigatan tersebut berdasarkan hasil pembukaan posko pengaduan Bansos sejak 21 Maret sampai 4 April 2021 yang dilakukan sejumlah organisasi yaitu, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Visi Integritas, LBH Jakarta dan YLBHI guna meminta ganti rugi kepada korban yanh dirugikan.

"Kami setidaknya dapat kurang lebih 18 orang yang akan menjadi penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan ganti kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHP," kata peneliti Kontras yang akan menjadi kuasa hukum warga, Andi Muhammad Rezaldy dalam konferensi pers daring di kanal YouTube ICW yang dikutip pada Senin (14/6).

Menurut Andi alasan gugatan dilayangkan, karena para penggugat merasa paket bansos Covid-19 yang didapat tidak layak konsumsi, akibat tindakan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah penjabat publik.

"Itu merupakan bentuk upaya dari korban yang dirampas oleh pejabat publik yang korup," ujarnya.

"Selain itu mekanisme ini (gugatan perdata) juga ditempuh juga sebagai bentuk menuntut negara bahwa pertanggung jawaban negara tidak boleh berhenti pada memidanakan seseorang karena tindakan kejahatannya. Tetapi lebih jauh dari itu negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi," tambahnya.

Sehingga, nanti dalam perkara polemik dugaan korupsi bansos akan berlangsung gugatan sidanh perdata yang baru akam dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Sementara untuk sidang pidana sampai saat ini masih berjalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai total Rp32.4 miliar dari para penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, di wilayah Jabodetabek.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa .. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Pelu diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Juliari menerima uang itu melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.2 miliar, sehingga bila ditotal uanh yang diterima Juliari sebesar Rp32.4 miliar

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uanh yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020,

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi