Diduga Karena Provokasi Satu Warga, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan Tanpa Prokes

Sebelumnya keluarga pasien telah menerima jika jenazah dimakamkan dengan prokes yang berlaku. Penolakan justru muncul sesaat sebelum jenazah dikebumikan pada Selasa (1/6).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Diduga Karena Provokasi Satu Warga, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan Tanpa Prokes
ilustrasi pemakaman korban Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Jenazah seorang warga Dusun Lopati, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul dimakamkan tanpa memakai protokol kesehatan (prokes). Pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tanpa prokes ini diduga karena adanya provokasi dari seorang warga setempat.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul, Waldjito mengatakan, ada penolakan dari keluarga pasien terkait pemakaman sesuai prokes. Penolakan dari keluarga ini diduga karena ada provokasi.

Waldjito mengatakan, sebelumnya keluarga pasien telah menerima jika jenazah dimakamkan dengan prokes yang berlaku. Penolakan justru muncul sesaat sebelum jenazah dikebumikan pada Selasa (1/6).

"Awalnya keluarga sudah menerima. Tapi kemudian menolak karena diprovokasi salah seorang warga setempat. Alasannya, bahwa jenazah akan dimakamkan dengan adat kebiasaan di sana dan juga dengan syarikat Islam," tutur Waldjito, Rabu (2/6).

Sekretaris desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Heri Purwanto mengatakan, penolakan pemakaman pasien positif Covid-19 di wilayahnya bermula dari provokasi seorang warga berinisial A. Karena keluarga tak menghendaki jenazah dimakamkan sesuai prokes, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

"Sudah kita bujuk. Tapi tetap ditolak dan kita sudah tak bisa berbuat banyak. Selanjutnya kita persilakan warga yang mengubur kalau tidak mau sesuai dengan prokes. Karena kita sudah ditolak dan FPRB juga ditolak," ujar Heri.

Terkait pemakaman, Heri mengatakan jenazah memang sempat disalatkan warga. Namun peti jenazah tidak sampai dibongkar. Hanya saja saat pemakaman, tidak ada warga yang memakai masker dan berkerumun.

Heri menambahkan jika penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di wilayahnya bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada 18 Mei 2021 lalu, peristiwa serupa juga pernah terjadi.

Rekomendasi