Berkedok bengkel kendaraan bermotor, warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dipergoki merakit senjata api (senpi) rakitan. Beberapa pucuk senjata api rakitan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Pemilik bengkel sekaligus perakit bernama Markuat alias Malintung (49), warga Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemula Peliung. Dari pengembangan, petugas mengamankan pembeli senpi rakitan, yakni Muouadi (49) dan Didik Santoso (37) yang tinggal di desa yang sama.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengungkapkan, kasus itu terungkap dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan senpi di TKP. Aktivitas itu menjadi home industri berkedok bengkel sudah cukup lama.
"Kami amankan pemilik bengkel sekaligus pembuat senpi rakitan, dua orang lagi sebagai pembeli," ungkap Putu, Rabu (2/6).
Dari bengkel itu, penyidik menemukan sepucuk senpi yang dalam proses perakitan, slinder, 5 buah rumahan senjata, bahan-bahan perakitan, dan beragam alat yang digunakan. Sementara dari pembeli ditemukan dua unit senpi rakitan beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan senpi buatan tersangka sudah banyak terjual," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.