Dewas Masih Kumpulkan Bukti Pelaporan 75 Pegawai KPK terhadap Firli Bahuri

"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ucap Tumpak.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Dewas Masih Kumpulkan Bukti Pelaporan 75 Pegawai KPK terhadap Firli Bahuri
KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih terus mengumpulkan barang bukti terkait pelaporan 75 Pegawai KPK ke Firli Bahuri. Selain Firli, empat pimpinan KPK yakni empat wakil ketua masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango juga turut dilaporkan ke Dewas.

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik kelima pimpinan KPK. Sebelumnya, pada hari Selasa (18/5), mereka melapor lima pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (31/5).

"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ucap Tumpak.

"Semua pimpinan karena sebagaimana diketahui bahwa SK (Nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/5).

Surat keputusan (SK) itu tentang hasil TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebutkan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.

Alasan kedua, dia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.

Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Rekomendasi