Tidak Terima Disalip, Sejumlah Petani di Musi Rawas Keroyok Pemotor hingga Tewas

Hanya gara-gara disalip, sejumlah petani nekat membunuh pemotor bernama Sudirman (25). Tiap hari merasa dihantui, salah seorang pelaku bernama Rian Hidayat (39) akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Tidak Terima Disalip, Sejumlah Petani di Musi Rawas Keroyok Pemotor hingga Tewas
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Hanya gara-gara disalip, sejumlah petani nekat membunuh pemotor bernama Sudirman (25). Tiap hari merasa dihantui, salah seorang pelaku bernama Rian Hidayat (39) akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Peristiwa itu berawal saat keduanya sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Musi Rawas-Sekayu, tepatnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (6/5) malam. Ketika itu pelaku sedang mengendarai mobil bersama beberapa temannya.

Dari arah belakang, korban datang dengan kecepatan tinggi sambil mengencangkan suara gas motornya. Hal itu membuat pelaku dan rekan-rekannya emosi dan mengejar korban.

Tidak lama, korban berhasil dikejar dan terjadilah adu mulut dengan para pelaku. Lantas, para pelaku mengeroyok korban dan pelaku Rian menusuk perut korban hingga tewas di tempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka Rian Hidayat menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (24/5) sore. Warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, itu setiap hari dirundung ketakutan dan merasa dihantui usai kejadian.

"Tersangka mengakui membunuh korban bersama tiga temannya. Motifnya merasa diejek korban karena menyalip sambil ngegas-ngegas di jalan," ungjap Efrannedy, Rabu (26/5).

Dikatakan, awalnya korban ditemukan warga yang diduga karena mengalami kecelakaan. Namun polisi menemukan fakta pembunuhan sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Fakta itu ternyata benar setelah salah satu tersangka menyerahkan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi kini mengejar tiga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.

"Kasus ini masih dikembangkan agar semua pelaku tertangkap," pungkasnya.

Rekomendasi