Sebanyak 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 26 Mei hari ini. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus.
Rinciannya, dari Kriminal Umum 117 orang. Kemudian narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.
"Total ada 221 warga binaan beragama Buddha di Sumut mendapat remisi di Hari Raya Waisak 2021," kata Krisna, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (25/5).
Diterangkan Krisna, para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga ada yang mendapat masa potongan 2 bulan.
"Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ujarnya.
Disebutkan Krisna, saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut berjumlah 33.434 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 24.508 orang, dan narapidana wanita 1.166 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang," tandasnya.
Reporter: Reza Efendi