KPK Hargai MAKI Praperadilankan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih

Menurut Ali, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI dari awal sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Hargai MAKI Praperadilankan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih
Gedung KPK. ©blogspot.com

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai upaya praperadilan diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN) dalam perkara BLBI-BDNI.

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat (MAKI) dan berharap ada terobosan hukum baru," kata Ali keterangan tertulis diterima, Senin (3/5).

Menurut Ali, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI dari awal sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta. Ali juga memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum berlaku.

"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," jelas Ali.

Ali menambahkan, saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain. Termasuk, beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan terhadap perkara para tersangkanya yang masih berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"SP3 bukan karena KPK sulit menangkap (pelaku), melainkan karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatan, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," Ali menandasi.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi