Siap Gelar Perkara, Polisi akan Periksa 7 Rekan Tersangka Rekayasa Babi Ngepet Depok

Untuk saat ini ketujuh orang itu masih berstatus sebagai saksi. Namun itu bisa saja berubah setelah dilakukan gelar perkara.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Siap Gelar Perkara, Polisi akan Periksa 7 Rekan Tersangka Rekayasa Babi Ngepet Depok
Pelaku penyebar hoaks babi ngepet di Depok. ©2021 Merdeka.com

Polisi akan memeriksa tujuh orang yang ikut terlibat dalam penyebaran berita bohong soal babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Seorang berinisial AI (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus ini.

Namun untuk mengetahui lebih dalam, tujuh rekan AI lainnya juga akan ikut diperiksa. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Terhadap tujuh orang itu akan kita lakukan gelar. Status ketujuhnya kini masih saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Jumat (30/4).

Untuk saat ini ketujuh orang itu masih berstatus sebagai saksi. Namun itu bisa saja berubah setelah dilakukan gelar perkara.

"Sudah panggil penyidik untuk gelar perkara sehingga bisa diketahui terus jadi saksi atau bahkan bisa berubah,” ujar dia.

Tujuh orang tersebut juga merupakan korban AI. AI mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kebohongan.

"Mereka rata-rata hanya sebenarnya tertipu oleh Adam (tersangka). Adam sudah mengaku kalau semua rekayasa dia,” tukasnya.

Saat ini polisi masih fokus pada persoalan utama yaitu berita bohong yang dilakukan AI. Polisi juga belum menemukan bukti baru. Termasuk belum akan memeriksa Ibu Wati yang sempat viral karena menuding tetangganya adalah sosok babi ngepet tersebut.

"Belum (bukti baru), masih sama. Itu (ibu Wati) di luar konteks dari pada pasal yang telah kita tetapkan terhadap Adam,” ucapnya.

Terkait tempat toko yang menyediakan babi yang dibeli oleh AI pun hingga saat ini juga belum ikut diperiksa. Pasalnya penanganan yang dilakukan terfokus pada AI.

“Jangan bias karena pasal yang diterapkan pada Adam sudah jelas pasal 14 ayat 1 dan 2 uu no 1 tahun 1946 tentang perbuatan mengakibatkan keonaran,” tutupnya.

Rekomendasi