Polda Metro Jaya mengungkap aksi pengendara motor masuk Tol Angke I yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Kejadian itu diketahui terjadi pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi ibu-ibu itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Ini agak sulit, sehingga kemudian tim bergerak terus. Kita mencari beberpa saksi, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya ketemu hari Sabtu yang lalu sekitar pukul 13.00 Wib, mendapatkan informasi identitas untuk ditest kendaraan dengan nomor polisi B 3055 PCB ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Yusri mengatakan identitas pengendara pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan dengan pelat nomor tersebut berinisial P yang beralamat di Tangerang Selatan.
"Tim bergerak ke pemilik atas nama alamat tersebut, sampai ke sana itu sekitar hari Minggu yang lalu, kemudian dari sana bersama RT/RW mendatangi yang bersangkutan saudara P merasa tidak pernah, tidak memiliki kendaraannya," jelasnya.
Polisi akhirnya meminta P untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Jadi setelah atas nama motor ini dibawa datang ke sini, enggak berapa lama si pemilik kendaraan yang memakai kendaraan saat masuk di Tol Angke juga muncul dengan kendaraannya, melaporkan diri ke sini. Ini yang kemudian yang kita dalami dan kita ambil keterangan awal," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan P, dirinya mengaku tak pernah meminjamkan identitas seperti KTP terhadap B. "Pengakuannya tidak pernah meminjamkan KTP. Kami masih mendalami, tetapi pada saat Parman berselang beberpa lama datang sih ibu ini inisilanya B. Dia kelahiran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sana. Kalau di sini KTP-nya KTP sana, KTP Riau," sebutnya.
Masuk Tol Mengikuti GPS
Yusri menyebut ibu-ibu tersebut ternyata masuk ke dalam tol tersebut karena mengikuti GPS atau petunjuk arah. Namun, yang ikuti itu adalah petunjuk arah mobil dan bukan motor.
"Motivasinya apa, yang bersangkutan tidak mengerti rupanya dia menggunakan GPS yang mobil punya, kemudian diarahkan ke jalan pintu tol itu dia ikuti masuk ke dalam tol kemudian keluar dari situ. Inilah yang kemudian terjadi pelanggaran, itu pengakuannya, ini masih kita dalami juga," ungkapnya.
Lalu, alasan B mengikuti arah dari GPS tersebut karena memang dirinya belum menghapal jalan di Jakarta.
"Jadi ini pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada. Tetapi dia arahkan ke jalan tol dengan polosnya. Bahkan punya kartu e-tol, abis itu yang saya lihat pak. Dia buka dengan polosnya dia bukan asli orang Jakarta," ucapnya.
Yusri menyebut, pemotor itu telah melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tetapi di sini tetap ada 2 pelanggaran yang dikenakan, pertama pelanggaran rambu lalu lintas karena memang di jalan tol dilarang untuk roda dua. Kedua, setelah kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki SIM," sebutnya.
"Jadi pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di UU lalu lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Sekarang masih kita lakukan penilangan dengan barang bukti sepeda motor. Jadi ada dua pasal yang kita persangkakan," tutupnya.