Penyidik Direktorat Narkoba Polda NTT menangkap ATL alias Albert (45), warga Cililitan Besar nomor 26 RT 002, RW 001, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Albert ditangkap pada Minggu (25/4) kemarin, dan dibawa ke Kupang pada Senin (26/4).
Penangkapan Albert dipimpin Kanit I Subdit II, Kompol Samuel Simbolon, bersama team Subdit IV Bareskrim Mabes Polri. Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang diduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Albert juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi, sehingga dibawa ke Polsek Tebet untuk dititipkan sebelum diberangkatkan ke Kupang. Saat diinterogasi polisi, Albert tak menampik bahwa mengirim paketan sabu di dalam sepatu melalui JNE ke Maumere, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Polisi awalnya mengamankan EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02, RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Kamis (15/4). EP diamankan saat mengambil kiriman barang berisi paket narkoba, di sebuah kantor penitipan di Jalan Wairklau Madawat Alok.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon dan empat anggota Direktorat Narkoba Polda NTT lainnya.
Saat itu EP mengambil barang titipan di kantor JNE dan dibawa ke jalan lingkar mas, depan toko anugerah lingkar luar Kabupaten Sikka. Polisi menemukan barang bukti dalam bingkisan berisi sepatu warna biru.
EP diamankan di lingkar luar timur Lepo Lima Timur, Alok Timur. EP mengaku kalau barang haram tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat yang diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka.
Narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam telapak sepatu itu, terdiri dari dua paket sabu yang dikemas dalam plastik.
Kepada polisi EP mengaku, mengirimkan uang kepada George di Jakarta Barat sebesar Rp2 juta, untuk pembelian dua paket shabu. Polisi menggeledah dan langsung mengamankan EP.
Selain mengamankan dua paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah handphone, ATM BNI gold debit, ATM BRI, tiga buah pemantik, ATM Bank Mandiri dan alat bong.
Setelah mengamankan EP dan sejumlah barang bukti, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar, serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat. Polisi juga mengecek rekening bank Mandiri dan BCA, terkait kegiatan transaksi jual beli shabu tersebut.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Sudah ketangkap pemasoknya di Jakarta," kata Indra, Senin (26/4).