Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab meluapkan amarah saat menjalankan sidang dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang dengan agenda saksi dari jaksa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Rizieq meluapkan amarahnya ketika jaksa menyanggah saat dia bertanya kepada Kasat Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Rizieq bertanya kepada Arifin apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain selain yang terjadi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ada tidak pelanggaran protokol kesehatan selain pelanggaran?" tanya Rizieq.
"Ada," jawab singkat Arifin.
"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq kembali.
Lalu, Arifin menjawab setiap pelanggaran protokol kesehatan itu ditindaklanjuti Satpol PP sesuai dengan Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial serta denda administrasi.
"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq.
Mendengar hal itu, pertanyaan yang ditanyakan Rizieq sempat dipotong oleh jaksa. Jaksa pun merasa keberatan karena Rizieq dianggap telah mengarahkan saksi.
"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," ujar Jaksa.
"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" sanggah Rizieq.
Mendengar jawaban Rizieq, jaksa tetap menganggap jika hal itu merupakan penggiringan terhadap saksi.
"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," ujar Jaksa.
Mendengar jawaban tersebut, Rizieq langsung bangun dari tempat duduknya. Dia marah dan membentak sambil menunjuk ke arah jaksa tersebut.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," hardik Rizieq dengan nada tinggi.
Melihat hal itu, salah seorang terdakwa lainnya nampak terlihat mengipasi Rizieq dengan menggunakan map dari bangku belakang Rizieq. Beberapa terdakwa lainnya juga ikut bangun dari bangkunya.
Perdebatan ini cukup berjalan lama dan pada akhirnya adu mulut ini berakhir setelah hakim menengahinya.
"Sudah-sudah, duduk dulu," ujar majelis hakim.
Perdebatan Rizieq dengan JPU juga pernah terjadi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Nada bicara Rizieq meninggi ketika imbauan menaati protokol kesehatan disanggah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq Syihab duduk di kursi terdakwa disediakan JPU di Bareskrim Polri. Ketika itu, detik-detik pembacaan surat penetapan sidang digelar secara offline atau tatap muka.
Usai pembacaan surat penetapan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Hakim kemudian mengajukan mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.
"Ada pertanyaan," tanya hakim.
Rizieq Syihab meminta kepada hakim untuk diberikan waktu menyampaikan seruan kepada pendukung dan simpatisan untuk menaati protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan.
Salah satu JPU merasa tak puas dengan keputusan tersebut. Dia menyampaikan imbauan hanya diucapkan secara lisan.
"Kita harus tegas dan teguh apa ditetapkan majelis. Apa jaminan? kalau imbauan menimbulkan klaster baru. Tolong jaminan tertulisnya," ucap salah satu JPU.
Mendengar hal itu, Rizieq Syihab lantas memotong pembicaraan antara hakim dan jaksa. Dia menyebut, imbauan menaati protokol kesehatan adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Saya keberatan dan tersinggung jaksa tidak hargai imbauan prokes, tolong hargai imbauan prokes, imbauan prokes cara pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Rizieq.
"Soal imbauan kemudian di protes? jaksa, tidak beretika beradab, jaksa macam apa tidak tahu kewajiban menaati prokes," timpal Rizieq lagi.
Majelis hakim berusaha menengahi perdebatan antara Rizieq dan seorang Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menyatakan, Rizieq dan penasihat hukumnya telah menyerahkan surat jaminan untuk menaati protokol kesehatan dan tak membuat kerumunan selama persidangan berlangsung.