Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dengan tersangka Jason Tjakrawinata (38). Dalam waktu dekat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Berkas Perkara Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Mengaku Emosi karena Kelelahan. ©2021 Merdeka.com

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, dengan tersangka Jason Tjakrawinata (38). Dalam waktu dekat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, penyidik masih terus melengkapi berkas agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, sejauh ini tidak ada kesulitan berarti yang dihadapi penyidik.

"Tidak lama lagi Insya Allah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang," ungkap Abdullah, Kamis (22/4).

Dikatakan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi korban. Penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti yang didapat dari TKP, korban, maupun tersangka.

"Ini kebetulan reskrim yang pegang perkaranya masih memenuhi kekurangan-kekurangan administrasi dan lainnya," kata dia.

Selain kasus penganiayaan, kata dia, penyidik juga tengah memproses laporan pengrusakan ponsel milik rekan korban Christina Ramauli (28) yang dibanting tersangka. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"HP rekan perawat yang dianiaya itu berantakan dan rusak karena direbut dan dibanting tersangka. Sementara diproses, dikenakan Pasal 406 KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi