Sebuah video berisikan ungkapan keluh kesah warga Baduy lantaran tanah larangan Gunung Liman, Banten, diduga dirusak oleh penambang emas liar atau gurandil, tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua orang suku Baduy sedih karena kondisi hutan larangan yang diamanatkan oleh leluhur mengalami kerusakan.
"Kami geus ka seseul ku karuhun, kami diamanatkeun ku laluhur kami tah eta, bisi ada gunung ka lebur, lebak karusak, adat karobah. Ayeuna nyatana gunung liman ayeuna nu rusak iyeu. (Kami sudah mendapatkan amanat dari leluhur bahwa jika ada gunung di lebur, lembah terusak, adat terubah. Sekarang kerusakan terjadi pada Gunung Liman," ujar salah satu orang warga Baduy dalam video tersebut.
Dia juga meminta agar pemerintah segera menutup dan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan Gunung Liman. "Minta ditutup, ulah dilanjutkan, kapemerintah. (minta ditutup, jangan dilanjutkan -aktivitas perusakan-. Kepada pemerintah)," tuturnya.
Dalam video tersebut tertulis sumber dari kiriman warga kasepuhan Cibarani, Provinsi Banten. Saat dikonfirmasi Jaro Cibarani, Dulhani memebenarkan terkait adanya video tersebut.
Dulhani mengungkapkan ditemukan aktivitas gurandil di hutan larangan gunung Liman. "Gurandil biasa. Aya (gurandilnya pas ditemukan), di bere ka Krimsus Polda Banten, eta di bere pengarahan ulah-ulah deui ngala deui, bisi ngala deui langsung ditangkap dibawa ka Polda," ujarnya.
Duhani mengungkap, saat ditemukan penambangan emas ilegal tersebut diamankan enam orang gurandil, yang diduga sudah beraktivitas kurang lebih selama empat bulan.
Bila tetap nekat melakukan aktivitas, para gurandil akan diproses secara hukum adat atau hukum formal yang berlaku.
"Kami sangsina aya hukum adat, temeunang di musyawarah ku hukum adat, aya hukum formal mungkin di tangani oleh Polda gitu," katanya.
Dilhani juga meminta agar pemerintah tegas, dan jangan pernah mengizinkan atau melegalkan aktivitas tambang di area larangan.
"Pokoknya Pemerintah, Forkopimda kabupaten, Forkopimda provinsi maupun pusat harus tanggung jawab. Tidak boleh dilegalkan, harus ditutup," tegasnya.