Terlibat Jual Beli Penyu Hijau, Ibu Rumah Tangga di Bali Ditangkap Polisi

Terungkapnya empat penyu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Pebuahan terdapat seorang yang memiliki hewan dilindungi berupa penyu.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Terlibat Jual Beli Penyu Hijau, Ibu Rumah Tangga di Bali Ditangkap Polisi
Jual Penyu Hijau, Ibu Rumah Tangga di Bali Ditangkap Polisi. ©2021 Merdeka.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap kepolisian Polres Jembarana, Bali. SA ditangkap karena memperdagangkan satwa yang dilindungi yaitu empat ekor penyu hijau.

"Iya diamankan pelaku yang memiliki dan menyimpan hewan dilindungi berupa penyu hijau," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin (19/4) malam.

Penyu itu ditemukan di kebun belakang rumah pelaku di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupten Jembrana, Bali, pada Minggu (18/4) sekitar pukul 15.30 Wita.

Terungkapnya empat penyu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Pebuahan terdapat seorang yang memiliki hewan dilindungi berupa penyu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Pada saat itu, ada pelaku yang kedapatan menyimpan satwa jenis penyu dan diletakkan di kebun belakang rumahnya.

"Di mana penyu-penyu tersebut dibeli dari nelayan yang tidak diketahui namanya oleh terlapor (pelaku) seharga Rp2 juta dan rencananya akan dijual jika ada orang yg ingin membeli penyu-penyu itu," imbuhnya.

Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) hrf a. Yo, Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5, tahun 1990, tentang KSDA dengan ketentuan pidana dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Saat ini, terlapor dan barang bukti berupa empat ekor penyu hijau diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yogie.

Rekomendasi