Imigrasi: Jozeph Paul Zhang Meninggalkan Indonesia Tahun 2018 Menuju Hongkong

Pihak Imigrasi menyatakan tak mengetahui detail keberadaan buronan polisi yang dikabarkan berada di Jerman tersebut. Namun jejak perjalanan Jozeph itu telah disampaikan pihak Imigrasi ke Bareskrim Polri.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Imigrasi: Jozeph Paul Zhang Meninggalkan Indonesia Tahun 2018 Menuju Hongkong
Jozeph Paul Zang. ©istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada tahun 2018 silam. Dara data perlintasan Imigrasi, terlapor kasus penistaan agama itu meninggalkan tanah air 3 tahun silam menuju Hongkong.

"Yang bersangkutan meninggalkan Indonesia tahun 2018, saat itu menuju Hongkong," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).

Pihak Imigrasi menyatakan tak mengetahui detail keberadaan buronan polisi yang dikabarkan berada di Jerman tersebut. Namun jejak perjalanan Jozeph itu telah disampaikan pihak Imigrasi ke Bareskrim Polri.

"Terkait posisi di Jerman, kami tidak mengetahui," kata Angga.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga tengah mendalami dugaan terlapor kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Jozeph Paul Zhang sebelumnya disebut berada di Jerman.

"Masih didalami masalahnya, termasuk penelusuran data imigrasi," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (18/4).

Keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri sebelumnya diungkapkan pelapor Husin Shahab. Husin mengaku mendapat informasi Jozeph berada di luar negeri tepatnya Jerman.

"Iya saya denger informasi dari beberapa netizen bilang bahwa Jozeph ini ada di Jerman dan kemudian dari Pak Kapolri sendiri udah investigasi di Imigrasi mengecek langsung bahwa orang ini ada bepergian ke luar negeri," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).

Husin berharap, agar aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap Jozeph meskipun berada di luar negeri. Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

Jozeph dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama serta Nabi Muhammad SAW dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

"Kemarin ya sebelum zuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus pada penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin.

Bareskrim Lengkapi Dokumen Penyidikan

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang, red.) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, di Jakarta.

Menurut Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat. Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.

"Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah. Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus.

Rekomendasi