Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penulis skenario film ternama, Fajar Umbara disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya, saat sedang bertengkar bersama sang istri Yuyun Sukawati.
Kapolres Tangsel, AKBP Imam Imanudin menerangkan berdasarkan keterangan awal tersangka, bahwa aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu merupakan spontanitas.
"Spontan itu," kata Iman Imanudin di Cilenggang, Kamis (16/4).
Menurut Iman, aksi spontan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari cekcok antara tersangka dengan istri.
"Kan yang bersangkutan ribut bersama istrinya, si anak datang bantuin (ibu) dipukulin pelipis dan dagunya. Pas mau pukul balik, tangannya ditangkep dibenturkan di meja. Bengkak tangannya," jelas Iman.
Namun begitu, Iman tidak dapat memastikan apakah aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu sering kali terjadi atau baru kali itu saja.
"Kita pemeriksaan seputar kejadian penganiayaan. Kejadiannya di rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia terancam pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak.