Terpidana Korupsi BPD Sulselbar Ditangkap dalam Kondisi Hamil di Depok

Merry Yasti Tangkepadang, terpidana korupsi Bank Pembangunan Daeran (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ditangkap dalam kondisi hamil di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4) malam. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Irvan Samosir membenarkan penangkapan tersebut.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
Terpidana Korupsi BPD Sulselbar Ditangkap dalam Kondisi Hamil di Depok
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merry Yasti Tangkepadang, terpidana korupsi Bank Pembangunan Daeran (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ditangkap dalam kondisi hamil di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4) malam. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Irvan Samosir membenarkan penangkapan tersebut.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan masih dalam perjalanan dibawa ke Kejari Depok yang akan melaksanakan eksekusi ke Rutan Depok, mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 bulan," kata Irvan Samosir kepada wartawan.

Penangkapan buronan terpidana korupsi BPD Sulselbar senilai Rp 41 miliar ini dilakukan Kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum dan HAM dalam menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus (Pidsus) maupun pidana umum (Pidum).

Dikabarkan, masih ada tiga terpidana korupsi yang masih dalam pencarian tim Tabur Kejati Sulbar. Kejaksaan berharap semua DPO yang masih buron untuk menyerahkan diri.

Irvan Samosir memastikan, tidak ada alasan lagi bagi ketiganya untuk bersembunyi lagi, dan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku korupsi.

"Tim Tabur masih memburu tiga orang DPO. Namun kami sarankan kepada DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi di negeri ini bagi pelaku korupsi," tegas Irvan Samosir.

Rekomendasi