Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, dalam kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka.
Jimly menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dia menilai pemeriksaannya demi memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.
"Semoga cepat selesai, siapa yang salah apalagi urusan masjid harus ditindak tegas," kata Jimly melalui pesan singkat, Jumat (9/4).
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pemeriksaan Jimly bakal dilakukan di Kejaksaan Agung, Senin (12/4). Pertimbangannya atas dasar permintaan yang bersangkutan sesuai tempat tinggal dan kesibukannya.
"Sesuai panggilan, untuk pak Jimly pemeriksaannya dialihkan ke Kejagung," ungkap Khaidirman.
Meski dilakukan di Jakarta, pemeriksaan tetap oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Jimly diperiksa sebagai saksi karena menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Jadi supaya tidak terhambat penyidikan maka penyidik jemput bola. Lagi pula beliau dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tetap dilakukan di Kejati Sumsel pada pekan depan. Alex sebelumnya sempat tak hadir dalam pemanggilan pertama karena sedang bertugas di DPR RI.
"Untuk saksi Alex Noerdin tetap akan diperiksa di kantor Kejati Sumsel," kata dia.
Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jakabaring Palembang. Keempat tersangka adalah Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.