Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menegaskan operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kreo, Kota Tangerang disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra menuturkan, penyegelan terhadap hotel yang dijadikan prostitusi itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan surat perintah yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," ucap Agus Henra saat penyegelan hotel, Senin (22/3).
Menurut Agus, Hotel milik artis seksi itu telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Terkait perlindungan anak, pelacuran, ketertiban umum dan perda perlindungan masyarakat.
"Ada empat Perda yang dilanggar, seperti Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda 8 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Persa 17 tahun 2011 tentang Perlindungan Masyarakat," ucap dia.
Agus juga menerangkan, penyegelan hotel dilakukan selama proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Dia juga membenarkan bahwa bangunan tersebut bisa kembali difungsikan asal pengelola atau pemilik bangunan dapat memenuhi ketentuan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali, dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucap Agus.