Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi berupa sejumlah uang terhadap tujuh korban bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan, pada 13 November 2019 silam.
Tujuh orang yang menerima kompensasi itu yakni Kompol Abdul Mutolip, Kompol Sarponi, Aiptu Deni Hamdani, Bripka Juli Chandra, AKBP Romadhoni Sutarjo, Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL), dan Ihsan Mulyadi Siregar, seorang warga sipil. Mereka adalah korban dari tindak pidana terorisme.
"Kami datang untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban peristiwa terorisme di Polrestabes Medan di tahun 2019," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Medan, Rabu (17/3).
Penyerahan kompensasi terhadap tujuh korban tersebut dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri Medan dinyatakan inkracht.
"Dalam putusan itu sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam," ujar Edwin.
Adapun kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme tersebut dengan total Rp 140 juta. Namun, kata Edwin, hal itu dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.
"Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Pelaku bom bunuh diri yakni RMN, dinyatakan tewas kejadian itu. Sedangkan, lima anggota polisi dan dua warga sipil mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri tersebut.